Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan adanya sembilan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh aparat polisi selama kurun waktu 2023-2025. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa tiga di antaranya terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan salah satu korbannya bahkan mengakhiri hidupnya dengan membakar diri. Anggota KPAI, Dian Sasmita, menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual yang melibatkan polisi termasuk kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Menurutnya, persidangan kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kupang, NTT, dan rencananya majelis hakim akan membacakan putusan pada Selasa (20/10/2025).
Dian Sasmita juga menyoroti pentingnya memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa, mengingat kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa. Ia berharap persidangan ini dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang, terutama yang melibatkan pejabat publik atau oknum kepolisian. Laporan KPAI juga mencatat hasil survei terkait pola makan anak-anak, dimana dari 1.624 responden anak, sebanyak 583 anak mengaku menerima makanan dari Masakan Berjamaah (MBG) yang sudah rusak, bau, dan basi. Bahkan, 11 responden menyatakan tetap menyantap makanan tersebut meskipun dalam kondisi tersebut. Hal ini menimbulkan keprihatinan terkait kesadaran anak-anak dalam memilih asupan makanan yang sehat dan aman.


