Sebuah kejadian tragis terjadi di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di mana seorang istri dengan inisial HZ (33) memutuskan untuk memotong alat kelamin suaminya yang berinisial NI (35). Polisi kemudian melakukan rekonstruksi dengan memeragakan 25 adegan untuk menggambarkan kronologi peristiwa tersebut dan memastikan kesesuaian dengan hasil penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan secara detail untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai insiden tersebut.
Rekonstruksi dimulai dengan adegan di kamar tidur di mana pasangan suami istri berada. Tersangka kemudian mengambil telepon genggam korban dan menemukan pesan yang memicu emosinya. Peristiwa tragis pun terjadi saat korban menolak ajakan suami untuk berhubungan intim dan tersangka, dalam keadaan emosi, memutuskan untuk memotong alat vital korban dengan menggunakan pisau cutter. Korban yang terluka parah sempat bertanya kepada pelaku sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
Insiden tersebut menghebohkan publik dan menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan rumah tangga. Rekonstruksi ini digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk dengan kehadiran penyidik, Jaksa Penuntut Umum, saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang aman dan tidak kekerasan.


