Hermawan, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), menegaskan bahwa orang yang memainkan harga beras, label, atau mutu beras akan diancam dengan sanksi pidana dan denda miliaran. Pemeriksaan label dan mutu beras dilakukan di laboratorium selama 14 hari untuk memastikan keaslian dan kualitasnya. Jika pelanggaran ditemukan, teguran tertulis akan diberikan terlebih dahulu, namun sanksi berat akan diberlakukan bila pelanggaran terus dilakukan. Hal ini sebagai tindakan untuk menjaga kualitas pangan beras yang diperdagangkan di pasaran.
Andi Amran Sulaiman, Kepala Bapanas RI dan Menteri Pertanian, juga menemukan kejanggalan dalam penjualan beras di pasaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Penjualan beras premium sebagai medium merupakan salah satu contoh praktik yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini mengindikasikan adanya masalah serupa di beberapa daerah di Indonesia, terutama daerah non sentra produksi. Oleh karena itu, langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan hukum dan memastikan kualitas dan label beras yang dipasarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang diberlakukan tidak membedakan siapa pelanggarnya, baik itu pejabat pemerintah daerah, personel TNI, atau Polri. Semua orang yang terlibat dalam pelanggaran dalam perdagangan beras akan dikenakan sanksi yang sama, termasuk sanksi hukum pidana. Hal ini sebagai upaya untuk mengeliminasi praktik curang dan menjaga kualitas pangan beras yang dikonsumsi masyarakat. Aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) juga ditegakkan dengan mengirimkan surat teguran kepada produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kualitas pangan beras yang beredar di pasaran dapat terjaga dan tidak merugikan konsumen.


