Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah merancang program untuk mewujudkan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) dan mencapai target Indonesia Bersih 2029. Program ini bukan hanya seremonial, tetapi sebuah gerakan kolektif untuk mendorong perilaku bersih di berbagai lingkungan, mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik. Tujuannya adalah untuk memperkuat budaya bersih dan sehat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Mereka telah menyelesaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (Probernas). SKB ini akan menjadi landasan pelaksanaan GNIB, sebagai komitmen pemerintah dalam membentuk budaya hidup bersih dan sehat di masyarakat. Program Bersih Nasional sejalan dengan visi pemerintah dan program prioritas Presiden terkait lingkungan.
Probernas merupakan gerakan nasional yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih peduli terhadap lingkungan, kedisiplinan, dan menjaga kebersihan. Satuan Tugas Nasional akan dibentuk untuk mengawasi implementasi program ini, yang melibatkan Kerjasama antara Kemendagri dan KLH dalam bidang edukasi sampah, sanitasi, reklame, komunikasi, dan kerja sama antarinstansi.
Dalam implementasinya, substansi SKB telah disetujui oleh kedua kementerian dan akan segera ditandatangani. Mereka juga akan menyusun Rencana Aksi Probernas yang mencakup tahapan kegiatan, mekanisme pelaporan, dan pemantauan berbasis data hingga tingkat desa dan kelurahan. Program ini juga merupakan bagian dari RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, yang bertujuan untuk mencapai layanan pengelolaan sampah dan pengelolaan yang optimal.
Dengan SKB ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong gerakan kebersihan di wilayahnya, menciptakan lingkungan yang nyaman, sehat, dan indah bagi semua masyarakat. Selain itu, program ini juga sejalan dengan arahan Presiden terkait pengelolaan sampah, sungai, reklame ilegal, dan penyediaan sanitasi yang layak di fasilitas publik.


