Jadetabek – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan Samsat Keliling ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Dengan penyebaran Samsat Keliling di beberapa wilayah, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan tanpa harus ke kantor pusat.
Di Jadetabek, berikut adalah daftar layanan Samsat Keliling yang tersedia pada Rabu, seperti yang diinformasikan oleh akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere buka jam 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug bertempat di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri dari jam 09.00-14.00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-12.00 WIB.
Dan masih ada beberapa lokasi lainnya di Jadetabek seperti Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Masyarakat yang akan menggunakan layanan ini diharapkan untuk membawa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, STNK beserta fotokopinya, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Namun, perlu dicatat bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon diharuskan untuk langsung datang ke kantor Samsat terdekat. Ini adalah upaya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka.


