Sebuah kejadian tragis terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ketika seorang ayah kandung berinisial YM (43) melakukan perbuatan keji dengan memperkosa putrinya sendiri yang berusia 16 tahun hingga hamil. Ayah tersebut telah melakukan perbuatan bejat ini sejak putrinya berusia empat belas tahun, namun kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik yang terjadi pada putrinya. Setelah ditekan oleh ibunya, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan ayah kandungnya. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, menyatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul tersebut lebih dari 50 kali, bahkan ketika korban sudah hamil empat bulan. Unit PPA Satreskrim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, mengimbau masyarakat untuk peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib. Komitmen tegas bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, telah ditekankan oleh pihak kepolisian.


