Kasus pemotongan alat kelamin yang viral di Lampung menduga pelakunya adalah IW, seorang warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. IW telah ditahan dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Panjang. Kejadian tersebut terjadi saat IW memotong alat kelamin korban menggunakan pisau saat berhubungan di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang pada Minggu malam. Menurut Kapolsek Panjang, IW dan korban memiliki hubungan spesial sejak awal tahun 2019, meskipun korban kemudian menikah dengan wanita lain. Hal ini membuat IW merasa iri dan kesal sehingga melakukan tindakan tersebut. IW juga mengakui bahwa korban kerap selingkuh dengan wanita lain, yang semakin menambah amarahnya. IW sekarang ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara dan maksimal 5 tahun.


