Seorang wanita di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya. Hal ini terjadi karena wanita tersebut cemburu setelah melihat isi pembicaraan (chat) dalam ponsel suaminya. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 20 Juli dan korban akhirnya dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa istri korban merupakan pelaku penganiayaan tersebut. Tersangka memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter saat korban tertidur. Meskipun mengalami luka parah, korban tetap berusaha untuk pergi ke fasilitas kesehatan terdekat namun akhirnya meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Meski begitu, pelaku tetap dilakukan rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk dengan melibatkan beberapa saksi. Sebuah kisah pilu dari seorang wanita asal Aceh Singkil juga viral di media sosial setelah diceraikan suaminya dua hari sebelum sang suami menerima SK PPPK Satpol PP. Seluruh warga kampung melepasnya dengan tangis.


