Prospek aset kripto diprediksi akan semakin positif di tahun 2026. Hal ini diyakini akan didorong oleh pergantian Gubernur The Fed Jerome Powell yang direncanakan turun di bulan Mei 2026, serta penekanan Presiden Trump terhadap suku bunga yang ditargetkan mencapai 1%. Founder dan CEO TRIVPT Tiga Inti Digital (TRIV), Gabriel Rey, menyatakan bahwa hal ini berpotensi memberikan dampak positif bagi saham AS dan aset kripto.
Meskipun demikian, pasar kripto di Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama terkait dengan masalah perpajakan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan pada 0,21% untuk perdagangan domestik dan 1% untuk transaksi dengan platform luar negeri.
Kebijakan baru ini juga mencabut penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, seiring dengan perubahan status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga, sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983. Namun, tingginya tingkat pajak lokal berpotensi membuat biaya pertukaran aset kripto di dalam negeri lebih tinggi, dengan penerapan pajak kripto sebesar 0,21%.
Gabriel Rey berharap agar para pemangku kepentingan pertukaran aset kripto lokal dan asosiasi pajak kripto dapat bekerja sama untuk menurunkan tarif pajak menjadi 0,1%, guna meningkatkan daya saing dengan pertukaran asing.


