Pada Rabu, 15 Oktober 2025, kasus pembantaian mengerikan terjadi di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur. Tiga orang tewas, dan satu mengalami luka berat dalam insiden tersebut. Pelaku pembantaian adalah Landa Linus Kuabib (51), seorang petani di Desa Amol. Peristiwa tragis ini terjadi pada malam Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WITA.
Korban pembantaian ini termasuk Emiliana Oetpah (53 tahun), Kristina Nomawa (43 tahun), Bernadeta Kuabib (8 tahun), dan Lusiana Kuabib (14 tahun) yang mengalami luka berat. Landelinus pertama-tama membunuh istri sendiri, Emiliana Oetpah, yang ditemukan tewas dengan luka parah di leher. Kemudian, kemarahan pelaku berlanjut ke rumah adik iparnya, Kristina Nomawa, yang bersama dua anaknya, Bernadeta dan Lusiana.
Dalam kejadian yang mengerikan ini, pelaku menggunakan parang yang sama untuk menyerang semua korbannya. Sebuah kronologi kejadian telah diungkapkan oleh saksi-saksi yang hadir pada malam itu. Polisi sudah memeriksa dua saksi utama, Yuliana Talan dan Yasintus Talan, yang memberikan informasi penting terkait kasus ini.
Kondisi traumatis telah melanda Desa Amol, dan upaya evakuasi serta penanganan korban telah dilakukan. Kejadian tragis ini mengguncang warga lokal dan memunculkan pertanyaan besar tentang keamanan di wilayah tersebut. Semua pihak berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.


