HomeKriminalPengedar Sabu Bireuen Aceh Dituntut Hukuman Mati: Rincian Kasus

Pengedar Sabu Bireuen Aceh Dituntut Hukuman Mati: Rincian Kasus

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap seorang terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 190 kilogram. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Leni Fuji Astuti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Provinsi Aceh, pada Senin (13/10/2025). Mustafa, terdakwa dalam kasus ini, didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa, dari fakta-fakta persidangan, kasus ini dimulai ketika terdakwa bersama seseorang bernama Rabat yang kini menjadi DPO bertemu dengan seseorang bernama Fatdan (juga DPO) di sebuah warung kopi di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, pada Selasa, 8 April 2025. Setelah pertemuan itu, terdakwa dan Rabat menuju sebuah lokasi di sekitar Kedai Pandrah. Namun, perjalanan mereka berakhir tragis setelah mobil yang mereka tumpangi menabrak sebuah truk.

Setelah kecelakaan itu, Rabat melarikan diri sedangkan Mustafa diamankan oleh tim Satgas NIC Mabes Polri. Petugas berhasil menyita 190 kilogram sabu dari dalam kendaraan tersebut. Terdakwa bersama penasihat hukumnya berencana untuk mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman mati tersebut. Sidang ditunda dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dijadwalkan pada Senin (20/10/2025) mendatang.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer