HomeKriminalPria di Gowa Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak Kandung

Pria di Gowa Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak Kandung

Seorang pria berinisial AG (45), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan tak lama setelah korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. Korban datang bersama rekannya untuk melaporkan tindakan yang dialaminya dan setelah menerima laporan tersebut, polisi segera menetapkan AG sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Gowa. Dari hasil penyelidikan, dugaan perbuatan pelaku telah berlangsung sejak lama, bahkan ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Pelaku mengaku telah memperkosa anaknya sendiri secara berulang kali sejak tahun 2016. “Pengakuan pelaku, ia merudapaksa anaknya sejak tahun 2016, di mana korban masih berusia 11 tahun. Dan perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga korban berusia 17 tahun,” ujar AKBP Aldy. AG mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku khilaf atas tindakan yang telah dilakukannya. Polres Gowa memastikan proses hukum terhadap AG dilakukan secara profesional dan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dengan melibatkan Unit PPA provinsi dan kabupaten. Tragis, ditemukan jasad pria di dalam toren sebuah rumah kontrakan di Kampung Gunung Putri, Tasikmalaya, yang menggemparkan warga pada Selasa (28/10/2025) siang.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer