Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Polisi mengungkap kasus penipuan terkait ‘jalur masuk Polri’ di Jakarta Pusat. Pelakunya adalah seorang pria berinisial AR (31) yang diduga telah menipu uang korban hingga mencapai Rp750 juta dengan iming-iming bisa membantu dalam seleksi calon anggota Polri. Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang di bawah kepemimpinan Komisaris Polisi Martua Malau mengungkap kasus ini setelah korban, yang dikenal sebagai A (30) dan berasal dari Tangerang, melaporkan tindakan penipuan yang dialaminya.
A mengenal AR sejak Februari 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Pada saat itu, AR menyatakan sebagai staf anggota Komisi III DPR RI yang memiliki kemampuan untuk memastikan kelulusan dalam seleksi kepolisian. Tanpa curiga, korban mentransfer uang dalam jumlah besar kepada AR. Namun, setelah proses seleksi selesai, tidak ada anggota keluarga korban yang berhasil lolos menjadi anggota Polri. Menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan, A akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada 12 Oktober 2025.
Polisi menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus atau pembayaran yang diperlukan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri. Seleksi Polri merupakan proses yang murni, gratis, dan transparan. Setelah menerima laporan, Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Haris Akhmad Basuki, bersama timnya berhasil menangkap AR di Jakarta Pusat. AR telah ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara.
Di sisi lain, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengembalikan kendaraan hasil pencurian kepada pemiliknya, Agus dan Sirajudin. Ini merupakan contoh tindakan positif Polri dalam menangani kasus-kasus kejahatan di masyarakat.


