Pada paruh pertama tahun 2025, sebanyak 166.665 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjalani perawatan akibat Demam Berdarah Dengue (DBD), dengan mayoritas pesertanya berusia di bawah 20 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari setengah kasus DBD terjadi pada anak-anak dan remaja, menggarisbawahi kondisi yang sangat serius yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Dari segi pembiayaan, BPJS Kesehatan memastikan bahwa tidak ada batasan plafon biaya untuk pasien DBD maupun penyakit lainnya. Biaya perawatan rawat jalan rata-rata berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, sementara biaya rawat inap mencapai sekitar Rp4,5 juta per pasien. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron, menegaskan bahwa klaim pelayanan kesehatan akan dibayarkan paling lambat dalam 14 hari kerja, sesuai dengan sistem yang telah diterapkan di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan yang cepat dan efisien kepada pesertanya.
Ghufron juga menambahkan bahwa klaim rumah sakit akan dibayarkan maksimal dalam waktu 14 hari setelah diverifikasi. Tidak ada alasan bagi pelayanan kesehatan untuk dipersingkat atau dibatasi waktunya, menjamin bahwa pasien akan mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Seluruh upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta JKN menerima pelayanan kesehatan yang optimal dan tidak terhambat oleh masalah administrasi.


