Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa sejumlah pejabat lain juga diamankan dalam OTT tersebut, sehingga total 10 orang telah ditangkap. Mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih, KPK untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Abdul Wahid, sebelum menjabat sebagai Gubernur Riau pada tahun 2025, telah memiliki karir politik yang panjang, mulai dari anggota DPRD Provinsi Riau, Ketua Fraksi PKB, hingga anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kiprahnya dalam dunia politik dimulai sejak Pemilu 2019 di mana ia terpilih sebagai anggota legislatif dan kemudian menjadi wakil pimpinan dari Badan Legislasi DPR RI.
Dengan reputasi yang baik dan dukungan kuat dari masyarakat Riau, Abdul Wahid berhasil terpilih sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030. Meski berasal dari keluarga sederhana, namun ia memiliki kekayaan yang signifikan. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan bersih Abdul Wahid mencapai Rp4.806.046.622 dengan aset utama berupa tanah dan bangunan. Total kekayaan kotor yang dimilikinya mencapai Rp6,3 miliar namun ia juga memiliki hutang sebesar Rp1,5 miliar, sehingga kekayaan bersihnya Rp4,8 miliar.
Detail harta kekayaan Abdul Wahid termasuk tanah dan bangunan di berbagai daerah, alat transportasi, serta kas dan setara kas. Informasi ini penting untuk dipahami lebih lanjut terkait kasus OTT yang menimpa Gubernur Riau tersebut. Jaga terus update informasi terkini terkait perkembangan kasus tersebut.


