Pajak kripto yang disetor ke Indodax menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap tahun. Data dari Indodax mengungkapkan bahwa pada 2022, total pajak yang disetor mencapai Rp 114,63 miliar, yang merupakan 46,5% dari total pajak kripto nasional. Pada tahun berikutnya, jumlah pajak turun menjadi Rp 91,47 miliar, namun melonjak tajam pada 2024 menjadi Rp 283,95 miliar. Hingga bulan September 2025, jumlah pajak yang disetor mencapai Rp 297,09 miliar, atau sekitar 48,5% dari total nasional.
Antony Kusuma, Wakil Presiden Indodax, menekankan bahwa angka ini mencerminkan adopsi kripto yang semakin meluas di masyarakat. Menurutnya, kontribusi Indodax yang hampir mencapai separuh dari total pajak nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Antony juga menambahkan bahwa regulasi pajak yang beriringan dengan karakteristik aset digital sangat krusial dalam membentuk pasar kripto yang transparan, sehat, dan berkelanjutan.


