Ketua Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan, Lee Eok-won, mengungkapkan bahwa pemerintah Korea Selatan sedang dalam proses untuk meluncurkan stablecoin yang nilainya terikat dengan KRW dengan tujuan untuk mengurangi risiko. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengikuti Amerika Serikat dan Jepang yang juga sedang aktif mengembangkan aset digital. Parlemen juga sedang mempersiapkan revisi undang-undang terkait kripto sebagai bagian dari strategi agar tidak ketinggalan dengan tren internasional. Lee Eok-won menekankan pentingnya menjaga konsistensi internasional dengan memahami perkembangan global dalam bidang aset digital dan sistem kelembagaan yang digunakan oleh negara lain. Pemerintah Korea Selatan berharap dapat meyakinkan bank sentral untuk mendukung langkah ini agar dapat mengejar kemajuan yang telah dicapai oleh Jepang dan Amerika Serikat terkait stablecoin. Meskipun sebelumnya pada tahun 2019 pemerintah Korea Selatan melarang penerbitan token, namun saat ini mengizinkan perusahaan teknologi dan bank swasta untuk menerbitkan koinnya sendiri dengan tujuan munculnya pesaing domestik seperti USDT dan USDC. Stabilcoin saat ini telah menjadi tren dengan nilai mencapai USD 305 miliar atau setara dengan Rp 5.104 triliun pada tahun 2025, dimana sebagian besar stabilcoin tersebut terikat dengan dolar AS oleh tether dan circle. Meski demikian, beberapa negara lain seperti Eropa dan Jepang juga mulai meluncurkan stablecoin berbasis fiat mereka sendiri.


