Hakim Konstitusi Arsul Sani secara terbuka menunjukkan dokumen asli ijazah doktoral atau strata tiga (S-3) setelah dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan ijazah palsu. Menurut Arsul, gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws atau LL.D) yang dia peroleh berasal dari Collegium Humanum Warsaw Management University di Warsawa, Polandia. Ia menunjukkan ijazah aslinya yang dikeluarkan dalam bentuk tabung, sambil meminta awak media untuk tidak memotretnya guna mencegah penyalahgunaan. Selain ijazah asli, Arsul juga menunjukkan salinan ijazah yang sudah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa, transkrip nilai, serta foto-foto wisuda di Warsawa. Dia menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 dengan disertasi berjudul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development”. Setelah wisuda di Warsawa pada Maret 2023, Arsul menerima langsung ijazahnya. Sebelumnya, Arsul mengawali studi S-3 di Glasgow Caledonian University Inggris, namun tidak sempat menyelesaikan akibat kesibukannya sebagai anggota DPR RI. Setelah mencari universitas yang menerima transfer studi, Arsul melanjutkan studinya di Collegium Humanum Warsaw Management University dan lulus pada tahun 2022. Semua dokumen terkait latar belakang pendidikan Arsul telah diserahkan saat seleksi sebagai hakim konstitusi di Komisi III DPR RI. Mahkamah Konstitusi juga telah menerima berkas-berkas tersebut, termasuk catatan kuliah dan komunikasi. Langkah ini diambil setelah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu. Keseluruhan proses ini merupakan respons dari Arsul untuk membuktikan keabsahan gelar doktoralnya.


