HomeBeritaPentingnya Komitmen Kuat dalam Penyelesaian Batas Desa

Pentingnya Komitmen Kuat dalam Penyelesaian Batas Desa

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa. Sinergi yang kuat antara pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa diperlukan untuk mencapai target penegasan batas desa menuju Indonesia Emas. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Murtono, menekankan hal ini dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Jakarta.

Penegasan batas desa merupakan amanat Undang-Undang (UU) 6 Tahun 2014 tentang Desa. Batas desa merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan disahkan dengan Peraturan Bupati atau Wali Kota. Meskipun Indonesia memiliki 75.266 desa, baru 10.909 desa yang memiliki peraturan kepala daerah (perkada) tentang batas desa, sekitar 14,4% dari total jumlah desa.

Penyelesaian batas desa tidak hanya kewenangan kabupaten atau kota, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pusat. Pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan keuangan atau fasilitasi, sedangkan pusat dapat mendukung melalui Program ILASPP. Program ini bertujuan menyelesaikan 5.000 batas desa hingga tahun 2029.

Acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis ILASPP di Kemendagri berlangsung selama 4 hari dengan peserta dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota. ILASPP bertujuan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan penegasan batas desa. Dengan kerjasama antara berbagai tingkatan pemerintahan, diharapkan penyelesaian batas desa dapat tercapai secara efektif dan efisien.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer