Industri aset kripto di Indonesia mencapai pencapaian baru dengan nilai transaksi mencapai Rp409,56 triliun secara year-to-date hingga Oktober 2025 berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital yang terus meningkat dan berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia.
Pertumbuhan signifikan transaksi kripto di tahun 2025 mencerminkan kedewasaan industri aset digital di Indonesia, didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan akses, edukasi, serta regulasi yang lebih jelas dari pemerintah. OJK dan Bank Indonesia (BI) terus memperkuat kerangka regulasi dengan implementasi aturan Undang-Undang P2SK dan pengembangan ekosistem aset digital yang fokus pada keamanan, perlindungan konsumen, dan transparansi.
Upbit Indonesia menyambut baik perkembangan ini sebagai tanda positif menuju ekosistem yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan pertumbuhan transaksi yang meningkat, Upbit Indonesia menekankan pentingnya keamanan, literasi, dan praktik investasi yang bertanggung jawab.
COO Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menyatakan bahwa lonjakan transaksi hingga Rp 409 triliun menunjukkan kedewasaan industri aset digital di Indonesia namun juga membutuhkan tanggung jawab lebih besar dalam memastikan keamanan pengguna, integritas platform, dan meningkatkan edukasi agar investor dapat membuat keputusan yang bijak. Upbit Indonesia juga menyoroti pentingnya edukasi dalam menjaga kesehatan ekosistem jangka panjang.


