HomeBeritaTersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub Terima Suap Rp12,33 Miliar

Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub Terima Suap Rp12,33 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerima total Rp12,33 miliar. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan oleh Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. Dion Renato merupakan salah satu terpidana dalam kasus suap DJKA. Uang suap tersebut sebagian besar diberikan kepada Muhlis Hanggani Capah (MHC) dan Eddy Kurniawan Winarto (EKW). MHC adalah ASN pada DJKA Kemenhub, sementara EKW adalah Komisaris PT Tri Tirta Permata. Kasus suap ini terungkap setelah operasi tangkap tangan oleh KPK pada April 2023. Sejak itu, banyak tersangka telah ditetapkan dan ditahan terkait kasus korupsi ini, yang melibatkan proyek di beberapa wilayah di Indonesia. Kasus dugaan korupsi ini melibatkan berbagai proyek pembangunan jalur rel kereta api yang diatur untuk memenangkan tender melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. KPK terus melakukan penyelidikan dan mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer