HomeLainnyaPolitisasi Bencana Harus Diakhiri Demi Penanganan Efektif

Politisasi Bencana Harus Diakhiri Demi Penanganan Efektif

Diskusi mengenai penetapan banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera sebagai bencana nasional, dalam beberapa waktu terakhir, menjadi perhatian utama di masyarakat. Banyak pihak, misalnya anggota DPD dan DPR, berupaya mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden, untuk mempercepat penetapan status tersebut. Di sisi lain, sebagian kalangan meminta agar proses penetapan status dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tanpa harus mengorbankan upaya penanganan bencana yang efektif.

Penetapan status bencana nasional memang diyakini dapat mempercepat penyaluran bantuan dan penanganan di provinsi terdampak seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun, kehati-hatian penting agar penanganan bencana tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan masalah baru dalam pelaksanaannya. Dalam proses penanganan bencana, sejumlah pakar mengingatkan bahwa mekanisme bersifat berjenjang dari daerah ke pusat, termasuk dalam pengambilan keputusan status kebencanaan, perlu selalu dijalankan demi efektifitas sistem tanggap darurat.

Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada, Prof Djati Mardiatno, menyoroti urgensi kelengkapan mekanisme teknis, struktur kelembagaan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penetapan status bencana. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran krusial sebagai lini terdepan dalam penanggulangan bencana, dan selama kemampuan daerah masih memungkinkan, pengelolaan harus tetap di tangan mereka. Dengan demikian, penetapan status bencana nasional sebaiknya tidak serta-merta mengabaikan peran pemerintah daerah yang aktif di lapangan.

Dalam aturan perundangan yang berlaku di Indonesia, penetapan status kebencanaan sebaiknya meningkat secara bertahap, menyesuaikan kapasitas pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana. Jika keputusan langsung ditarik ke level pusat, menurut Djati, terdapat risiko menonaktifkan potensi kerja pemerintah daerah, padahal mereka yang paling memahami kondisi lapangan secara langsung.

Selain soal status, mekanisme pendanaan penanganan bencana juga menjadi perhatian. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pencairan dana penanggulangan bencana dari APBN dapat dilakukan setiap saat melalui Dana Siap Pakai (DSP) yang diatur dalam UU tentang Penanggulangan Bencana. Aturan tersebut memastikan bahwa tidak ada hambatan dalam pencairan dana darurat, baik oleh BNPB maupun BPBD, tanpa harus menunggu penetapan bencana nasional.

Seperti disampaikan pada konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, hingga dua hari terakhir, realisasi dana untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatera telah mencapai sekitar 500 miliar rupiah. Hal ini mempertegas bahwa dukungan anggaran dan logistik sudah disiapkan, sehingga masyarakat korban bencana tak perlu mengkhawatirkan keterlambatan bantuan.

Pemerintah Pusat melalui Menko PMK, Pratikno, telah menegaskan bahwa bencana ini akan ditangani dengan skala prioritas nasional. Arahan Presiden secara tegas menunjuk perlunya percepatan bantuan dan penyediaan logistik, memastikan kebutuhan korban bencana terlayani secara menyeluruh.

Aspek keamanan pun menjadi bahan pertimbangan, karena status bencana nasional dapat membuka celah bagi pihak asing masuk melalui jalur bantuan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya intervensi asing yang bisa berimplikasi pada kedaulatan negara. Sejumlah penelitian, baik yang dilakukan Julian Junk maupun Kilian Spandler, telah mengangkat soal ini, di mana kerjasama penanganan bencana rentan menimbulkan perdebatan soal intervensi dan politik bantuan internasional.

Indonesia mengapresiasi atensi dari negara sahabat, namun menurut Prasetyo Hadi, pemerintah tetap menutup peluang bantuan asing dan memprioritaskan kemampuan nasional dalam merespons bencana. Penting bagi pemerintah, TNI, Polri, serta masyarakat sipil untuk bekerja sama dilandasi koordinasi yang solid di bawah kendali BNPB. Dalam banyak pengalaman, masyarakat lokal telah membuktikan ketangguhan mereka dalam membantu penanganan bencana, mulai dari menggalang dana, menyalurkan logistik, hingga membentuk tim penyelamat secara gotong royong.

Perlu juga diingat, pengelolaan bencana yang baik tidak hanya bergantung pada status nasional atau tidaknya bencana, namun pada sinergi dan kinerja semua elemen. Politisasi isu penanganan bencana sebaiknya diarahkan untuk mendorong penguatan sistem koordinasi, sehingga semua pihak terkait dapat bekerja efektif baik dalam ataupun di luar kerangka status bencana nasional. Dengan demikian, kecepatan penanganan, keamanan, serta pemberdayaan masyarakat tetap terjaga tanpa harus terjebak pada polemik status kebencanaan semata.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera

ARTIKEL TERKAIT

paling populer