HomeKesehatanPangkas Insentif Fasilitas Badan Gizi Nasional jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar

Pangkas Insentif Fasilitas Badan Gizi Nasional jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar

Setiap Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) di Kota Cirebon harus memenuhi standar operasional dan persyaratan dapur MBG, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan Sertifikat Halal. Selain itu, para relawan yang bertugas di SPPG harus mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan. Dari 21 SPPG yang beroperasi di Kota Cirebon, 15 di antaranya telah memiliki SLHS, sementara 11 sedang dalam proses pengajuan, dan 2 SPPG belum mengajukan SLHS sama sekali.
Di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG yang sudah beroperasi, 106 di antaranya telah memiliki SLHS, 24 sedang dalam proses uji, dan 9 SPPG belum mengajukan. Nanik meminta agar SPPG yang belum memiliki SLHS segera mendaftar dalam waktu 1 bulan, jika tidak, akan di-suspend oleh Dinas Kesehatan.
Nanik memberikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, dan Kepala Dinas Keamanan Pangan, Wati Prihastuti, karena telah mengambil langkah-langkah penting terkait kebutuhan pemenuhan standar. Sekda telah mengeluarkan aturan yang melarang SPPG memberikan makanan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tanpa SLHS, sementara Wati telah menyusun rencana pelatihan rapid test pangan. Nanik menyambut baik aturan yang diterapkan dan rencana pelatihan oleh Dinas Keamanan Pangan.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer