Komisi Percepatan Reformasi Polri baru-baru ini melakukan tiga sesi audiensi dengan beberapa lembaga dan organisasi profesi di Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Peradi, Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil diskusi dan masukan dari audiensi tersebut akan digunakan untuk menyusun rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie mencatat bahwa pertemuan dengan Kompolnas menjadi yang terpenting dan berlangsung selama 2 jam. Kedua belah pihak sepakat bahwa peran Kompolnas sangat penting dalam proses reformasi Polri dan perlunya penguatan terutama dalam fungsi pengawasan terhadap lembaga kepolisian dan aparat Polri.
Selain Kompolnas, Jimly juga menerima masukan dari Peradi, Ombudsman Republik Indonesia, dan LPSK. Masing-masing lembaga tersebut memberikan masukan yang berharga terkait kinerja kepolisian dan hal-hal yang harus diperbaiki. Semua masukan tersebut akan menjadi acuan penting dalam proses revisi Undang-Undang Polri.
Dengan adanya audiensi ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap dapat menciptakan perubahan positif yang dapat meningkatkan kinerja Polri dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Semua hasil diskusi akan dianalisis lebih lanjut sebelum disampaikan kepada Presiden agar dapat diimplementasikan dalam revisi Undang-Undang Polri secara komprehensif.


