Pada tahun 2019, Kodam Jaya melakukan pemblokiran lahan seluas 66 hektar di Sunter Jaya, Jakarta Utara, berdasarkan dokumen peninggalan aset militer kolonial Belanda. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, Sontang Manurung, dalam pertemuan dengan warga. Manurung menegaskan bahwa sertifikat atas 3.268 bidang tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah sah. Menurutnya, BPN menerbitkan sertifikat tersebut tanpa mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan aset Kodam Jaya.
Sebelumnya, Kodam Jaya memperlihatkan surat permohonan penghapusan catatan blokir atas tanah warga kepada Kepala Staf Angkatan Darat. Ini dilakukan sebagai tanggapan atas protes warga terhadap pemblokiran yang dianggap merugikan. Koordinator aksi, Riyanto Ameng, menyatakan bahwa warga akan terus memantau status tanah mereka secara berkala. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Wali Kota Jakarta Utara, dan Kapolres Metro Jakarta Utara.
Sebelumnya, ribuan warga Sunter Jaya melakukan unjuk rasa di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara untuk menuntut pencabutan blokir sertifikat tanah di tujuh RW. Mereka menuntut kejelasan terkait status tanah mereka. Dalam konteks tersebut, penting bagi warga dan pihak berwenang untuk terus berkomunikasi dan saling memahami untuk mencapai solusi yang adil.


