Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru terkait Standard Operational Procedure (SOP) pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui mobil mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Terobosan ini dilakukan sebagai respons atas insiden mobil pengantar makanan program MBG yang menabrak siswa dan guru di Jakarta Utara.
Salah satu SOP yang ditegaskan adalah mobil pengantar MBG hanya diperbolehkan mengantar di luar pagar sekolah, untuk menghindari potensi kecelakaan di dalam pekarangan sekolah. Walaupun tidak ada upacara di sekolah, anak-anak tetap sering berlarian di halaman sehingga penempatan makanan di luar pagar menjadi lebih aman.
Selain itu, BGN juga menekankan bahwa pengemudi mobil pengantar haruslah orang yang memiliki SIM dan berprofesi sebagai sopir. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kualitas pengemudi yang mengantarkan makanan ke sekolah. Dengan demikian, upaya penguatan tata kelola MBG dilakukan demi keselamatan dan kualitas layanan yang lebih baik.


