Isu perempuan sesungguhnya bukanlah tanggung jawab eksklusif perempuan semata. Dalam upaya memperjuangkan hak-hak kelompok rentan, termasuk pekerja perempuan, diperlukan dukungan dari semua elemen masyarakat. Pemerintah telah mengembangkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU TPKS) untuk memperkuat perlindungan bagi mereka. Role Player of Provider Partnership (RP3) berperan sebagai penghubung antara perusahaan dan layanan pemerintah, dimana kasus-kasus ringan bisa ditangani secara langsung di RP3, sementara kasus yang lebih kompleks akan dirujuk ke UPTD PPA untuk penanganan yang lebih luas.
Dukungan terhadap RP3 juga datang dari dunia usaha. Sigit Wibisono, Wakil Presiden PT Evoluzione Tyres, menilai RP3 sebagai langkah strategis dalam melindungi pekerja perempuan, terutama di daerah-daerah rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan. RP3 menyediakan ruang pengaduan yang aman dan bersifat rahasia, serta fasilitas pendukung seperti pemindahan otomatis pekerja hamil ke posisi non-shift, sistem antar-jemput 24 jam, dan program edukasi rutin bagi para pekerja laki-laki.
Implementasi RP3 tidak hanya bertujuan untuk melindungi pekerja perempuan, namun juga dapat meningkatkan kepuasan karyawan, mengurangi turnover, dan memperkuat keberlanjutan perusahaan. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan perjuangan untuk melindungi hak-hak perempuan terus diperjuangkan demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil untuk semua.


