The US Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) telah mengurangi tindakan penegakan hukum terhadap industri kripto sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjabat. Menurut laporan yang diterbitkan oleh The New York Times, hampir 60% kasus terkait kripto telah ditolak atau ditangguhkan oleh badan tersebut.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sementara aktivitas penegakan hukum tetap berlangsung di pasar tradisional, kasus yang melibatkan perusahaan kripto mengalami penarikan, penangguhan, atau penolakan secara tidak proporsional sejak Januari.
Kasus-kasus terkait Ripple Labs dan Binance menjadi sorotan utama, dimana gugatan SEC terhadap keduanya mengalami penarikan signifikan. Times juga mencatat bahwa regulator tidak lagi mengejar kasus terhadap perusahaan yang memiliki hubungan dengan Trump, yang memicu pengawasan terhadap motif badan tersebut.
Meskipun ada anggapan tentang favoritisme politik, SEC membantahnya dengan menyatakan bahwa keputusan mereka didasari oleh pertimbangan hukum dan kebijakan, bukan politik. Menurut laporan tersebut, tidak ada bukti langsung bahwa Presiden Trump mempengaruhi SEC untuk menghentikan investigasi tertentu.
Beberapa tokoh industri meyakini bahwa pelonggaran dalam penegakan hukum mencerminkan perubahan pendekatan SEC terhadap kripto. Alex Thorn, Kepala Riset Perusahaan di Galaxy Digital, berpendapat bahwa perubahan ini terkait dengan kepentingan pribadi Trump dalam merombak regulasi yang dianggap agresif dan tidak konsisten dalam beberapa tahun terakhir.


