Korea Selatan (Korsel) akan mewajibkan pendaftar nomor ponsel baru untuk melakukan pengenalan wajah sebagai langkah untuk memerangi ponsel ilegal yang sering digunakan dalam penipuan. Tiga operator seluler di negara tersebut, yaitu SK Telecom, KT, dan LG Uplus, bersama dengan operator jaringan seluler virtual, harus melakukan verifikasi tambahan untuk menghindari aktivasi nomor baru dengan identitas palsu. Langkah ini diambil setelah Korsel meluncurkan inisiatif untuk mengatasi penipuan suara pada Agustus, termasuk memberlakukan sanksi lebih keras bagi operator seluler yang gagal mencegah penipuan.
Kementerian Sains Korsel menyatakan bahwa dengan membandingkan foto di kartu identitas dengan wajah pemiliknya secara langsung dan real time, aktivasi ponsel yang terdaftar atas nama palsu dengan identitas curian dapat dicegah sepenuhnya. Kebijakan ini diharapkan memberikan hambatan tambahan bagi para penipu untuk mengaktifkan ponsel baru menggunakan data hasil peretasan. Uji coba kebijakan baru ini akan dilakukan pekan depan dan mulai diberlakukan secara resmi pada Maret 2026.
Tahun ini, jumlah kasus penipuan suara di Korsel mencapai 21.588 hingga November dengan total kerugian mencapai 1,13 triliun won atau sekitar Rp12,8 triliun, melampaui angka 1 triliun won untuk pertama kalinya. Kementerian mengutip laporan kepolisian sebagai sumber informasi. Langkah Korsel dalam mewajibkan pengenalan wajah untuk pendaftaran nomor ponsel diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.


