Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD. Sidang ini dipimpin oleh AKBP Budi Santoso bersama wakil ketua komisi, Kompol Letjon Simanjorang, dan anggota komisi, Kompol Anna Setiani. Mereka mendalami keterangan empat saksi termasuk penyidik dan rekan kerja Bripda MS, serta menghadirkan tersangka dalam sidang. Kemudian, penuntut dan pendamping tersangka juga mendalami keterangan saksi dan tersangka. Setelah pemeriksaan, sidang sementara dihentikan sebelum pengambilan keputusan terhadap tersangka Bripda MS.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Jenazah korban ditemukan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin oleh petugas kebersihan pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita, kemudian dibawa ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses autopsi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Bripda MS di Kota Banjarbaru, mengakhiri proses pelariannya.
Kasus ini mencuat dan mengundang perhatian karena pelaku merupakan anggota Polres Banjarbaru dan korban merupakan mahasiswi ULM. Proses hukum terhadap Bripda MS akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Situasi ini menjadi sorotan masyarakat mengenai keamanan dan etika di tubuh kepolisian. Semua pihak berharap kasus ini dapat diusut dan diselesaikan dengan baik demi keadilan bagi korban dan ketertiban hukum.


