Pemerintah Jepang baru saja mengumumkan rencana reformasi pajak 2026 yang akan mengurangi tarif pajak kripto menjadi 20%. Saat ini, keuntungan dari aset kripto di Jepang dikenakan pajak hingga 55%, yang telah menghambat kemajuan perdagangan domestik. Penurunan pajak ini diharapkan akan menarik lebih banyak investor di pasar kripto Jepang.
Kategori aset kripto akan diatur dalam kerangka kerja terpisah berdasarkan perubahan pajak yang diusulkan oleh pemerintah. Tindakan ini telah menarik perhatian luas dari para investor di Jepang, dengan harapan bahwa peningkatan perlindungan investor akan membuat kripto lebih diterima secara luas. Namun, perubahan dalam undang-undang hanya berlaku untuk aset kripto tertentu yang dikelola oleh bisnis yang terdaftar di the Financial Instruments Business Operator Registry.
Berbagai kripto utama seperti Bitcoin dan Ethereum kemungkinan akan memenuhi syarat sebagai aset kripto yang terkena dampak, meskipun rincian bisnisnya masih harus ditentukan. Selain itu, sistem pengurangan carryover untuk kerugian dari transaksi mata uang virtual telah diimplementasikan, yang memungkinkan kerugian tersebut dapat dikurangkan selama tiga tahun mulai tahun 2026.
Dengan revisi undang-undang tersebut, diizinkannya reksa dana yang menggabungkan kripto di pasar Jepang. Demi memperluas ekspansi aset kripto, Jepang juga telah meluncurkan XRP sebagai dana yang diperdagangkan di bursa pertamanya, serta berencana untuk meluncurkan dua ETF di masa depan yang akan memberikan eksposur ke aset kripto tertentu.
Namun, perlu diingat bahwa setiap keputusan investasi merupakan tanggung jawab pembaca sendiri. Sebelum membeli atau menjual kripto, disarankan untuk melakukan pembelajaran dan analisis mendalam. Liputan6.com hanya menyajikan informasi dan tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.


