Ekosistem aset kripto di Indonesia kini diatur berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2025 melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Perlindungan dana dan aset kripto nasabah dijamin dengan sistem penempatan terpisah dari exchange sesuai skema yang berlaku. Bursa dijalankan oleh PT Central Finansial X (CFX), Kliring Komoditi Indonesia bertanggung jawab sebagai tempat penyimpanan dana rupiah nasabah, dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga penyimpanan aset kripto nasabah. Sebanyak 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mendapatkan izin OJK, termasuk Tokocrypto, turut berperan sebagai platform jual-beli aset kripto. Pengawasan ketat dari OJK terhadap lembaga kliring dan kustodian, yang telah beroperasi selama lebih dari satu tahun, menjadi aspek penting dalam ekosistem industri tersebut. Selain itu, kewajiban rekonsiliasi aset harian diimplementasikan untuk memastikan keutuhan aset nasabah. Pemisahan aset nasabah secara ketat, pemeriksaan, dan pelaporan rutin juga diatur dalam aturan baru guna memperkuat perlindungan konsumen serta meminimalkan risiko penyalahgunaan dana.


