HomeCryptoTransaksi Wajib Dilaporkan Otomatis ke DJP: Panduan Penting

Transaksi Wajib Dilaporkan Otomatis ke DJP: Panduan Penting

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan standar internasional terbaru dalam pertukaran informasi keuangan. Salah satu hal penting dalam PMK ini adalah perluasan akses informasi yang kini mencakup Aset Kripto, sebagai bagian dari implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang telah disepakati secara internasional.

PMK ini juga memberikan kewajiban bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi dan pelaporan informasi transaksi dan kepemilikan aset kripto penggunanya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pertukaran informasi aset kripto secara otomatis (AEOI-CARF) dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.

Selain itu, PMK ini juga memperjelas prosedur bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lain untuk melaporkan rekening keuangan. Proses identifikasi rekening keuangan harus sesuai dengan standar Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui (Amended CRS). Laporan yang disampaikan harus mencakup identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo atau nilai rekening pada akhir tahun, dan penghasilan terkait rekening tersebut. Ada juga batasan saldo tertentu yang harus dilaporkan, seperti saldo minimal Rp1.000.000.000,00 untuk rekening simpanan individu.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer