HomeCryptoInstitusi Akan Genjot Adopsi Kripto dengan Regulasi Baru

Institusi Akan Genjot Adopsi Kripto dengan Regulasi Baru

Adopsi kripto oleh institusi keuangan terus meningkat dengan pesat, terutama melalui instrumen yang sudah dikenal seperti exchange-traded funds (ETF). Sejak disetujui pada tahun 2024, ETF bitcoin (BTC) telah mencapai sekitar USD 115 miliar aset pada akhir tahun 2025, sementara ETF ether juga telah melampaui USD 20 miliar. Hedge fund juga semakin banyak yang memegang kripto dan berencana untuk meningkatkan alokasi mereka ke dalam aset kripto.

Para analis pun memperhatikan potensi ekspansi di segmen tokenisasi, DeFi, dan stablecoin. Legislasi yang lebih jelas terkait stablecoin yang disahkan tahun lalu telah membantu pasar tumbuh hingga hampir mencapai $300 miliar dalam kapitalisasi.

Selain itu, perubahan dalam pengawasan bank, pencabutan aturan akuntansi kustodian yang ketat, dan persetujuan piagam bank aset digital baru secara bersama-sama telah mengurangi hambatan bagi lembaga keuangan konvensional untuk terlibat dalam pasar kripto.

Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi selalu menjadi tanggung jawab pembaca. Sebaiknya melakukan riset dan analisis mendalam sebelum melakukan pembelian atau penjualan aset kripto. Liputan6.com juga tidak bertanggung jawab atas hasil keuntungan ataupun kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi tersebut.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer