Rancangan undang-undang CLARITY Act di Amerika Serikat berpotensi membawa perubahan signifikan dalam regulasi aset kripto, terutama Bitcoin dan Ethereum. Aturan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan Bitcoin sebagai komoditas digital di bawah pengawasan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk mengurangi ketidakpastian di pasar kripto. CLARITY Act mendefinisikan Bitcoin dan Ethereum sebagai “komoditas digital” untuk pengawasan di bawah CFTC guna menyediakan kerangka pengawasan yang lebih jelas dan menekan ketidakpastian pasar. Rancangan ini diusulkan oleh Anggota DPR AS French Hill dengan tujuan mengharmonisasikan pengawasan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan CFTC. Setelah disetujui oleh DPR, RUU ini saat ini sedang dievaluasi di Komite Perbankan Senat AS untuk pembahasan lebih lanjut.Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca, dan disarankan untuk melakukan analisis mendalam sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil dari keputusan investasi yang diambil.


