Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban terkait pemerkosaan yang dialami oleh seorang karyawati yang diduga dilakukan oleh majikannya dan direkam oleh istri pelaku. Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani dengan tegas, adil, dan mendukung korban. Negara hadir untuk memastikan bahwa semua proses penanganan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus kekerasan, terutama yang terjadi pada perempuan yang rentan. Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan terus berkoordinasi untuk memastikan hak-hak korban dipenuhi dengan optimal, mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan dari ancaman dan tekanan lanjutan. Korban telah melaporkan kejadian ini pada 3 Januari 2026, dan tindakan selanjutnya dilakukan untuk memastikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan korban. Kementerian juga mendorong kerjasama antara pemangku kepentingan untuk menyelesaikan kasus ini dengan memberikan perlindungan komprehensif kepada korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Kasus kekerasan seksual yang menimpa karyawan K oleh pelaku SK dan direkam oleh istri pelaku, SU, telah ditangani oleh Polrestabes Makassar yang menetapkan keduanya sebagai tersangka. Polisi juga menyebut motif istri pelaku merekam video untuk membuktikan perselingkuhan suaminya dengan korban.


