HomeBeritaVonis Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas: Analisis Terkini

Vonis Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas: Analisis Terkini

Pada Senin, 12 Januari 2026, Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas, Danny Praditya, bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Majelis Hakim akhirnya memvonis Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Sementara itu, Terdakwa kasus yang sama, Iswan Ibrahim, juga menghadapi sidang putusan yang sama di Pengadilan Tipikor. Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) ini divonis dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti 3,33 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus yang sama. Ini adalah peristiwa hukum yang penting yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di Indonesia. Copyright © ANTARA 2026.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer