Kementerian Hukum mengajak para petani untuk mendaftarkan usaha mereka guna mendapatkan legalitas yang diperlukan. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, pada hari Selasa. Menurutnya, legalitas tersebut akan menjadi pondasi yang penting untuk ketahanan pangan nasional. Dengan mendaftarkan usaha, para petani akan memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan serta memastikan keberlangsungan usaha pertanian mereka. Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan menguatkan sektor pertanian di Indonesia.
Copyright © ANTARA 2026.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


