Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta semua anggota Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) untuk terus menjaga kode etik dalam melaksanakan pelayanan, terutama dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada Jumat (2/1). Menurut Supratman, etika adalah bagian yang harus terinternalisasi dalam jiwa dan pikiran organisasi profesi, terutama organisasi profesi advokat. Etika sangat penting bagi advokat karena mereka memberikan layanan hukum litigasi maupun non-litigasi, seperti memberikan konsultasi, pendampingan klien, dan upaya hukum untuk melindungi hak asasi manusia (HAM). Supratman menekankan pentingnya advokat meningkatkan kompetensi diri untuk memberikan kepastian hukum bagi klien, mewakili kepentingan hukum klien, serta memastikan bahwa prinsip praduga tak bersalah dijalankan dengan benar. Dia juga mengajak HAPI untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) yang memiliki program bantuan hukum gratis dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Indonesia. Harapannya, HAPI dapat memberikan dampak positif ke seluruh pelosok negeri, agar akses keadilan bisa lebih merata di seluruh Indonesia.


