Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sebanyak 1.508 masyarakat telah mengakses layanan pengaduan sepanjang tahun 2025. Mayoritas laporan tersebut disampaikan melalui kanal daring, dengan total 2.031 kasus pelanggaran hak anak dan jumlah korban mencapai 2.063 anak. Dari data demografis, korban didominasi oleh anak perempuan (51,5%) dan anak laki-laki (47,6%), sementara 0,9% tidak mencantumkan jenis kelamin.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif merupakan sektor dengan jumlah aduan tertinggi. Ayah kandung (9%) dan ibu kandung (8,2%) dicatat sebagai pelaku pelanggaran hak anak terbanyak, diikuti oleh pihak sekolah dan pelaku lainnya. Namun, 66,3% kasus tidak mencantumkan identitas pelaku, menunjukkan kurangnya detail pelaporan dan keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku sebenarnya.
Laporan KPAI juga menunjukkan bahwa pelanggaran hak anak paling banyak terjadi di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, menandakan kerapuhannya sistem pengasuhan anak di tingkat keluarga. Selain itu, kasus kekerasan fisik dan/atau psikis, kekerasan seksual, serta masalah di lingkungan pendidikan masih mendominasi pengaduan. Kejahatan digital terhadap anak juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, terutama seiring dengan peningkatan akses anak ke ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.


