HomeCryptoKorea Selatan Ungkap Jaringan Pencurian Kripto: Transaksi Rp 1,8 Triliun

Korea Selatan Ungkap Jaringan Pencurian Kripto: Transaksi Rp 1,8 Triliun

Sebuah laporan lokal mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dalam kasus tersebut berasal dari China, yang menunjukkan adanya hubungan langsung dengan negara tersebut. Salah satu dari mereka, seorang pria China berusia 30-an, disinyalir memegang peran sentral dalam merencanakan dan mengoordinasikan operasi tersebut. Penggunaan mata uang yuan China dalam transaksi dengan klien dan ketergantungan pada bursa luar negeri, yang beberapa di antaranya memiliki kaitan dengan China, membantu memperlancar konversi ke mata uang kripto. Meskipun kasus serupa di wilayah tersebut biasanya terkait dengan kejahatan siber atau sindikat penipuan, namun para penyelidik menyatakan bahwa operasi ini lebih berfokus pada penyalahgunaan industri ekspor jasa Korea Selatan daripada pencurian digital. Penyelidikan tersebut dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Utama Seoul yang berhasil menangkap ketiga tersangka dan kemudian menyerahkan mereka kepada jaksa penuntut atas pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Otoritas menyebut kasus ini sebagai bagian dari upaya lebih luas dalam menanggulangi penyelundupan mata uang asing yang didukung oleh kripto, dengan mencatat bahwa skema serupa telah menghasilkan aktivitas ilegal senilai sekitar USD 6,8 miliar atau Rp 114,93 triliun dalam lima tahun terakhir. Perlu diingat bahwa setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Sebaiknya teliti dan analisis sebelum membeli serta menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer