Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 terkait implementasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk semua unit pendidikan di Jakarta. Keputusan ini diambil untuk menjaga kesehatan peserta didik di tengah kondisi cuaca ekstrem yang sedang melanda Jakarta. Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Dalam Surat Edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain: 1. Seluruh unit pendidikan harus menggunakan metode pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung. 2. Kepala unit pendidikan diminta untuk memberikan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan. 3. Kepala unit pendidikan wajib menjalin komunikasi yang intensif dengan orang tua/wali murid dan masyarakat terkait pelaksanaan PJJ. 4. Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.
Keputusan ini juga sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. Nahdiana menekankan pentingnya agar edaran ini diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Antara 2026.


