Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan pemberian insentif sebesar Rp 30 juta kepada dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mulai Januari 2026. Keputusan ini bertujuan untuk mendorong dokter spesialis untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik di daerah-daerah yang sulit diakses. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi para dokter untuk terus memberikan perawatan medis terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga kesehatan masyarakat di daerah 3T dapat terjaga dengan baik. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.


