Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp719,61 miliar. Meskipun nilai transaksi sepanjang tahun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, INDODAX berhasil mencatat total setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar pada periode yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa INDODAX berperan lebih dari 50% terhadap total penerimaan pajak kripto nasional.
CEO INDODAX, William Sutanto, menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen perusahaan sebagai market leader yang taat pajak dan menjalankan usaha sesuai regulasi yang berlaku. William Sutanto juga menekankan pentingnya kepatuhan sebagai bagian integral dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia, seperti yang diungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Meski nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat lebih rendah dari tahun sebelumnya, yakni Rp482,23 triliun dibandingkan dengan lebih dari Rp650 triliun pada 2024, jumlah konsumen aset kripto terus meningkat. Pada akhir Desember 2025, tercatat ada 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kalangan usia muda. Selain itu, INDODAX memandang peningkatan jumlah konsumen ini sebagai pertanda positif bagi perkembangan industri aset kripto di tanah air.

