Komisi XIII DPR RI menekan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi dengan cermat siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah setelah menolak tambang ilegal di Pasaman, Sumatera Barat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dalam salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi XIII DPR RI dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK terkait kasus Nenek Saudah di Senayan, Jakarta. Komisi XIII mendesak pihak penegak hukum untuk menyelidiki secara menyeluruh pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Pasaman.
Selain itu, Willy juga menambahkan bahwa Komisi XIII mendesak aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang ilegal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Komisi ini juga meminta kerjasama dari Kementerian HAM RI, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal proses penegakan hukum dan pemulihan hak asasi Nenek Saudah serta memastikan keadilan hukum. Langkah komprehensif lintas komisi juga didorong untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Komisi XIII juga berkomitmen untuk mengawal dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus Nenek Saudah serta mendorong Komnas HAM untuk bertindak dalam melindungi hak asasi warga negara. Saudah, seorang lansia, menjadi korban penganiayaan karena menolak keberadaan tambang ilegal di Pasaman pada 1 Januari 2026. Satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini oleh Polres Pasaman.


