HomeBeritaPolisi Didesak untuk Menegakkan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual di Cilacap

Polisi Didesak untuk Menegakkan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual di Cilacap

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyuarakan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual ekstrem terhadap anak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak kekerasan tersebut, seperti Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar. Selain itu, tersangka juga bisa dituntut berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang dapat memberikan hukuman kurungan hingga 12 tahun dan denda Rp300 juta. Menurut Menteri Arifah, kasus ini merupakan kekerasan seksual ekstrem yang didasari oleh konsumsi pornografi dan melanggar hak asasi manusia. Kementerian PPPA telah aktif bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapat keadilan dan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini terjadi ketika korban melakukan kunjungan ke rumah tersangka yang berujung pada peristiwa tragis pada akhir Januari 2026. Jenazah korban ditemukan dalam keadaan terbungkus di karung, dan pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setempat. Sejumlah pasal lain seperti Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) juga dapat diberlakukan terhadap pelaku sesuai perbuatan yang dilakukan.报道来源: https://www.antaranews.com/berita/5394886/polisi-diminta-hukum-berat-pelaku-kekerasan-seksual-ekstrem-di-cilacap

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer