HomeBeritaDaop 7 Blitar Tutup Pelintasan Sebidang: Penjelasan dan Dampaknya

Daop 7 Blitar Tutup Pelintasan Sebidang: Penjelasan dan Dampaknya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, telah melakukan penutupan pelintasan sebidang di Desa Ngaglik, Kabupaten Blitar. Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan tujuan utama adalah keselamatan. Penutupan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Data menunjukkan bahwa sebagian besar kecelakaan di pelintasan sebidang disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak mengindahkan sinyal kereta api. Kedisiplinan pengguna jalan sangat penting untuk mencegah kecelakaan di perlintasan ini.

KAI juga mendorong kerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan merencanakan ulang perlintasan sebidang guna mengurangi kecelakaan. Keselamatan di perlintasan bukan hanya tanggung jawab KAI, namun tanggung jawab bersama untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan andal. Kolaborasi dengan polisi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar juga dilakukan dalam proses penutupan pelintasan di Desa Ngaglik.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer