Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang dibahas oleh DPR RI telah menimbulkan kekhawatiran terhadap industri aset kripto di Indonesia. Sejumlah pasal yang diusulkan, khususnya Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C, dinilai dapat memberikan keuntungan yang tidak proporsional kepada bursa aset kripto dan berpotensi merugikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah menjadi bagian integral dari ekosistem perdagangan aset kripto di Tanah Air.
Para pelaku industri khawatir bahwa pengaturan yang terlalu ketat dapat menyebabkan sentralisasi pasar, mengurangi ruang kompetisi bagi pedagang kripto independen, dan memicu restrukturisasi besar-besaran dalam industri tersebut. Selain itu, ada kekhawatiran tentang menurunnya daya saing pelaku lokal dan peningkatan potensi investor domestik untuk beralih menggunakan platform perdagangan kripto dari luar negeri.
Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan bahwa regulasi harus seimbang antara perlindungan investor dan keberlanjutan inovasi industri. Menurutnya, kerangka hukum yang inklusif, adaptif, dan progresif diperlukan untuk melindungi investor dan memberikan ruang bagi inovasi industri tanpa membatasi terlalu banyak.
Dalam situasi perlambatan transaksi industri kripto, Calvin menegaskan bahwa kebijakan yang terlalu restriktif bisa memperparah kondisi pasar dan mendorong aktivitas perdagangan kripto ke luar negeri. Ia memperingatkan bahwa jika regulasi membuat struktur industri terlalu sentralistik dan tidak mendukung pelaku lokal, risiko aliran modal keluar semakin membesar, termasuk kemungkinan investor Indonesia beralih ke platform perdagangan dari luar negeri yang tidak diawasi oleh regulator domestik.

