Regulator Korea Selatan tengah menghadapi peningkatan pengawasan setelah kegagalan dalam mendeteksi masalah pada sistem internal bursa kripto Bithumb. Awal bulan ini, Bithumb secara tidak sengaja mengirimkan bitcoin senilai USD 43 miliar atau Rp 72,51 triliun ke akun pengguna. Komisi Jasa Keuangan Korea dan Badan Pengawas Keuangan (Financial Supervisory Service/FSS) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bithum sebanyak tiga kali sejak 2022, namun tidak menemukan masalah yang memicu insiden tersebut.
Menurut laporan The Korea Times, Anggota Parlemen Kang Min-guk Kang menyebut insiden ini bukan hanya kesalahan teknis, namun juga mengungkapkan kelemahan struktural dalam pasar aset virtual termasuk pengawasan yang kurang dan regulasi yang tidak memadai. Perwakilan lain juga mengecam regulator karena dinilai melemparkan tanggung jawab kepada bursa tanpa adanya pengawasan yang ketat dari FSS.
Insiden tersebut terjadi ketika 695 individu secara tidak sengaja menerima lebih dari 2.000 Bitcoin sebagai bagian dari promosi, dengan nilai sekitar USD 135 juta atau Rp 2,27 triliun. Meskipun kesalahan tersebut hanya berdampak pada buku besar internal Bithumb dan segera diperbaiki, beberapa pengguna yang menyadari kejanggalan tersebut langsung menjual Bitcoin yang mereka terima, menyebabkan lonjakan harga aset di bursa mencapai sekitar USD 55.000.

