Impor 105 Ribu Kendaraan dari India Picu Tanya Besar: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?
Rencana PT Agrinas Pangan Nusantara mengimpor utuh 105 ribu kendaraan niaga pikap dan truk ringan dari India memunculkan sorotan tajam. Nilai proyek yang disebut mencapai Rp24,66 triliun itu tidak sekadar soal pengadaan armada, tetapi juga membuka perdebatan lebih besar: apakah langkah ini benar-benar kebutuhan operasional, atau justru keputusan yang mengabaikan kemampuan industri dalam negeri?
Impor kendaraan dalam bentuk completely built up (CBU) tersebut dikaitkan dengan program Koperasi Desa Merah Putih, salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto. Namun, ketika kapasitas produksi nasional disebut masih sanggup memenuhi pasar domestik, pilihan untuk mendatangkan kendaraan jadi dari luar negeri terasa janggal bagi banyak pihak.
Impor CBU di Tengah Kapasitas Nasional yang Masih Ada
PT Agrinas Pangan Nusantara disebut bermitra dengan TNI untuk mendatangkan kendaraan operasional langsung dari India. Model yang diimpor antara lain Scorpio Pick-Up dari Mahindra & Mahindra, serta Yodha Pick-Up dan Ultra T.7 Light Truck dari Tata Motors.
Bagi dua produsen India itu, kontrak ini jelas menjadi kabar baik karena bisa mendongkrak volume ekspor. Tetapi di sisi lain, keputusan tersebut justru memantik kritik karena dilakukan saat industri otomotif nasional sedang menghadapi tekanan. Di tengah kondisi seperti itu, impor besar-besaran kendaraan niaga dinilai tidak sejalan dengan upaya memperkuat basis produksi domestik.
Kritik dari Kemenperin dan Pelaku Industri
Menteri Perindustrian Agus Ginanjar Kartasasmita menilai langkah tersebut tidak mendukung industri otomotif nasional. Menurut dia, Indonesia sebenarnya memiliki kemampuan memproduksi kendaraan niaga sendiri. Kapasitas produksi pikap nasional bahkan disebut bisa mencapai 1 juta unit per tahun.
Karena itu, penggunaan produk dalam negeri semestinya menjadi pilihan utama, bukan justru mengalihkan belanja ke produk impor. Selain berdampak pada industri, kebijakan seperti ini juga dinilai kurang memberi efek berantai terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.
PIKKO Indonesia dan GAIKINDO juga menyampaikan pandangan serupa. Keduanya menilai industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik, sehingga impor dalam skala besar berisiko mengganggu ekosistem otomotif yang sudah terbentuk.
Masalah yang Lebih Besar dari Sekadar Kendaraan
Di luar soal teknis pengadaan, kebijakan ini juga menyinggung aturan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Jika regulasi itu diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya industri otomotif, melainkan juga kredibilitas kebijakan yang seharusnya berpihak pada produksi nasional.
Secara ekonomi, impor massal kendaraan niaga dari India memperlihatkan pola lama yang kerap dikritik: kebutuhan besar dipenuhi lewat produk luar negeri, sementara pelaku industri domestik hanya menjadi penonton. Dalam jangka panjang, pola semacam ini bisa menggerus daya saing industri dalam negeri dan memperlemah ketahanan ekonomi.
Pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar apakah kendaraan itu dibutuhkan, melainkan mengapa solusi yang dipilih justru menempatkan industri nasional di posisi paling belakang. Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai proyek, tetapi arah kebijakan ekonomi yang seharusnya memberi ruang lebih besar bagi produksi dalam negeri.
